Balai Kota DKI Jakarta, 21 Juli 2020 – SAPMA Pemuda Pancasila Jakarta Utara Menggelar aksi bersama kelompok Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu. Aksi tersebut dilakukan guna mengkritik pemerintahan khususnya Gubernur DKI JAKARTA terkait dengan KEPGUB ( Keputusan Gubernur) nomor 237 tahun 2020 tentang izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektare.
Ketua SAPMA PP Jakarta Utara Johanes Geraldy Purba mengatakan bahwa ini adalah langkah konkrit yang di lakukan oleh seluruh elemen mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu dalam monolak Reklamasi Pantai Ancol untuk kepentingan masyarakat Jakarta khususnya masyarakat pesisir utara Jakarta.
Yang dimana faktanya Reklamasi berpotensi menghancurkan lingkungan hidup dan merampas ruang hidup masyarakat pesisir khususnya Nelayan teluk Jakarta. Belum lagi resiko banjir akibat kerentanan pesisir Jakarta yang kita tahu sudah terjadi Abrasi, lebih baik Pemprov DKI Jakarta membuat program penanaman Mangrove daripada harus melakukan reklamasi.
SAPMA PP Jakarta Utara juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ingkar janji terhadap janji kampanyenya di tahun 2017 dimana beliau menolak Reklamasi. Menurut kita Pulau L dan K merupakan bagian yang terintegrasi dari rencana reklamasi 17 pulau yang ijin awalnya telah di cabut oleh Anies Baswedan saat pertama kali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
SAPMA Pemuda Pancasila Jakarta Utara bersama Kelompok Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Keputusan Gubernur no 237 tahun 2020 dan segera bertindak tegas terhadap reklamasi pantai Ancol demi kebaikan masyarakat Jakarta.