Pemuda Pancasila (PP) MPW DKI Jakarta melaporkan RH, pria yang diduga membuat dan menyebarkan video hinaan kepada Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno, Ketum 234 SC Abi Japto dan istrinya, ke Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Senin (19/08/2019).
Sekretaris BPPH Pemuda Pancasila DKI Jakarta, Arnold Sinaga mengatakan, pihaknya menempuh jalan hukum karena dalam video yang viral itu RH sudah memenuhi unsur ancaman, dan bahkan membahas mengenai hal yang porno.
“Agar perkara ini jelas, kita buat laporan di Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan telah melakukan ancaman dan pencemaran nama baik dari Ketua Umum Pemuda Pancasila, beserta anak dan menantunya,” ujarnya.
Menurut Arnold, pihaknya hingga kini belum mengetahui motivasi dari pelaku membuat berbicara dan membuat serta menyebarkan video itu. “Orangtuanya berdalih yang bersangkutan agak terganggu pikirannya. Tapi tidak mungkin kalau terganggu bahasanya bisa teratur. Kita akan jerat dengan pelanggaran UU ITE,” tandasnya.
Sebelumnya, pada Minggu (18/08/2019) lebih dari 500 anggota Pemuda Pancasila mengepung rumah RH di Jalan Kemang Selatan XII, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta
Selatan. Hal ini dipicu karena RH telah membuat serta menyebarkan video ancaman kepada Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum Pemuda Pancasila; serta Abi Japto dan istrinya
.